Beranda | Artikel
Diharamkannya Memfitnah Seorang Muslim
Kamis, 8 Februari 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Mubarak Bamualim

Diharamkannya Memfitnah Seorang Muslim adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 25 Rajab 1445 H / 6 Februari 2024 M.

Kajian Tentang Diharamkannya Memfitnah Seorang Muslim

Kita sampai pada باب تحريم سب المسلم بغير حق (Bab diharamkannya memfitnah seorang muslim tanpa hak).

Dalil yang dibawakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, di antaranya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

والَّذِينَ يُؤْذُونَ المُؤْمِنِينَ والْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا، فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتانًا وإثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab[33]: 58)

Seorang muslim memiliki kehormatan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Setiap muslim itu haram atas muslim yang lain, yaitu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Lihat juga: Hadits Arbain Ke 35 – Semua Muslim Bersaudara

Oleh karena itu jaga darah seorang muslim. Artinya tidak boleh membunuh seorang muslim. Ini akan dituntut di akhirat kelak kalau tidak dijalankan qishah di bumi ini. Termasuk menyakiti fisiknya, ini semua hal-hal yang diharamkan.

Seorang muslim haram atas muslim yang lainnya berkaitan dengan hartanya. Maka tidak boleh seorang muslim mengambil harta saudaranya tanpa hak. Dilarang mencuri dan hutang harus dibayar. Karena kalau orang yang memberi hutang itu tidak memaafkan, maka di akhirat akan ditagih. Demikian pula Allah mengharamkan riba. Karena riba itu mengambil harta orang lain, jerih payah dan keringatnya.

Intinya seorang muslim harus menghormati harta saudaranya. Termasuk dalam hal berkaitan dengan warisan. Tidak boleh ada di antara saudara-saudara ahli waris yang menahan warisan itu lalu tidak diberikan kepada yang berhak untuk menerima warisan. Ketika orang tua meninggal, secepat mungkin bagikan warisan itu. Sebelum terjadi pertikaian. Sebelum berlarut-larut. Ya, terkadang sampai kepada cucu. Sang anak tidak mau membagi harta warisan orang tuanya, sebelum terjadi pertikaian dan sebelum berlarut-larut.

Kemudian yang ketiga adalah kehormatan seorang muslim. Haram seorang merusak kehormatan saudaranya. Apalagi dengan memfitnah atau menuduh sesuatu yang tidak ada pada orang itu.

Seorang muslim, bagaimanapun dia mempunyai kehormatan yang tidak boleh dirusak. Tidak boleh menuduh, persaksian palsu, memfitnah, menggunjing, ghibah, dan yang lainnya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53898-diharamkannya-memfitnah-seorang-muslim/